Ketentuan Berlangganan

Layanan Pengisian Pulsa Elektrik One Chip All Operator

 

 Antara

Disa Nusantara dengan Mitra

 
Bagian I: PENGERTIAN

 

a.

Ketentuan Berlangganan Layanan Pengisian Pulsa Elektrik One Chip All Operator ini adalah kontrak antara DISA NUSANTARA dengan MITRA yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan berlangganan Layanan Pengisian Pulsa Elektrik One Chip All Operator yang tertuang dalam bagian-bagian ini, persyaratan yang tercantum dalam website ini, merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Ketentuan ini

b.

DISA NUSANTARA adalah  salah satu pelayanan jasa pengisian ulang (selanjutnya disebut top up) voucher elektrik yang bekerja sama dengan provider telekomunikasi di Indonesia

c.

MITRA, yang dibedakan menjadi Dealer & Agen, adalah badan usaha atau perseorangan atau wirausaha mandiri, bukan merupakan karyawan Disa Nusantara, yang melakukan kerja sama dengan Disa Nusantara dengan menyetujui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak kerjasama

d.

Pelanggan Mitra adalah wirausaha mandiri yang selanjutnya disebut sebagai downline atau agen baru untuk memasarkan produk-produk Disa Nusantara yang didaftarkan oleh Mitra dan harga pulsanya ditentukan oleh Mitra

e.

Konsumen adalah individu yang melakukan pengisian produk-produk voucher elektrik melalui Mitra

.

Deposit adalah sejumlah uang terdaftar milik Mitra, dibayar dimuka sebelum transaksi, hanya dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi dan berkurang berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh Mitra

e.

Force Majeur adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau kedua belah pihak, yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kontrak ini

Bagian II. RUANG LINGKUP KONTRAK

Ruang lingkup kontrak yaitu berlangganan pengisian pulsa elektrik one chip all operator yang menyangkut layanan atas :

1.

SMStopup, layanan pengisian pulsa

2.

SMSsaldo, layanan untuk mengetahui jumlah deposit tersisa

3.

SMSharga, layanan untuk mengetahui harga pulsa realtime

4.

SMSpin, layanan penggantian no PIN/Password

5.

SMSrekap, layanan untuk mengetahui rekapitulasi transaksi

6.

SMSdownline, layanan pendaftaran agen baru

7.

SMStransfer, layanan pengiriman deposit ke agen baru

8.

Layanan plus yang terdapat dalam "layanan tambahan"

Bagian III. HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN LARANGAN

1.

Hak Mitra


(a) Mitra berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan layanan ini; (b) Mitra Dealer berhak mengajukan aplikasi permohonan pelanggannya untuk menjadi downline; (c) Mitra Dealer berhak menentukan margin keuntungan harga secara mandiri terhadap downline; (d) Mitra Dealer berhak memiliki manajemen sendiri dalam pengelolaan margin keuntungan dan penentuan biaya pendaftaran; (e) Mitra berhak menentukan harga sendiri untuk dijual ke konsumen; (f) Mitra berhak bertanya dan memperoleh jawaban dalam program alih jenjang Agen menjadi Dealer, Dealer menjadi Server mandiri; (g) Mitra berhak mengajukan klaim untuk meminta uang kembali atas transaksi yang gagal tetapi mengurangi deposit Mitra; (h) Mitra berhak mengajukan keberatan atas hal-hal yang Mitra anggap merugikan Mitra; (i) Mitra berhak untuk memutus kerjasama dengan Disa Nusantara

2

Kewajiban Mitra


(a) Mitra wajib memberikan informasi identitas kepemilikian usaha yang dipersyaratkan oleh Disa Nusantara dengan sebenar-benarnya; (b) Mitra wajib menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan downline maupun dengan konsumen; (c) Mitra wajib mengingat No.ID Mitra untuk keperluan administrasi; (d) Mitra wajib menjaga kerahasiaan PIN atau password yang dimilikinya maupun milik downline; (e) Apabila password sebagaimana dimaksud dalam poin d diketahui selain pemilik resmi yang tercatat dalam database dan kemudian disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Disa Nusantara, maka segala akibat dari penyalahgunaan ini menjadi tanggung jawab Mitra sepenuhnya; (f) Mitra mempunyai tanggung jawab penuh atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh downline dibawahnya; (g) Apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain, maka Mitra wajib memberitahukan kepada Disa Nusantara agar segera dapat dilakukan tindakan yang dirasa perlu; (h) Mitra wajib menjaga nama baik Disa Nusantara dan menjunjung tinggi profesionalisme; (i) Mitra wajib memberikan bimbingan kepada seluruh downline dalam hal transaksi maupun layanan-layanan yang diberikan oleh Disa Nusantara; (j) Melakukan deposit yang besarannya ditentukan dalam persyaratan terpisah untuk dapat menggunakan layanan; (k) Mitra wajib melakukan transaksi sekurang-kurangnya 1x transaksi dalam kurun waktu 3 bulan atau data keanggotaan terhapus dan sisa deposit hangus (l) Mitra wajib memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang ada

3.

Hak DISA NUSANTARA


(a) Disa Nusantara berhak menyutujui atau menolak aplikasi downline yang disponsori oleh Mitra sebagaimana yang dimaksud dalam HAK MITRA; (b) Disa Nusantara berhak memberikan teguran kepada Mitra yang terbukti melanggar ketentuan yang ada serta secara nyata dan terbukti merugikan dan merusak nama Disa Nusantara; (c) Dalam hal tidak mengindahkan, Disa Nusantara berhak untuk menerapkan sanksi pada status anggota yang bersangkutan; (d) Sanksi yang diterapkan oleh Disa Nusantara berupa penutupan akses terhadap layanan Disa Nusantara dan fasilitas-fasilitas Disa Nusantara; (e) Disa Nusantara berhak untuk tidak bertanggungjawab atas janji-janji yang diberikan oleh Mitra kepada downline maupun konsumen yang bertentangan dengan kebijakan Disa Nusantara; (f) Dalam hal pengajuan klaim oleh Mitra, Disa berhak untuk melakukan pemeriksaan kembali (crosscheck) dengan data yang terdapat pada database Disa Nusantara. Apabila tidak ditemukan kegagalan transaksi, maka data yang diakui oleh Disa adalah data yang bersumber dari database Disa Nusantara; (g) Disa Nusantara berhak untuk tidak bertanggung jawab atas kesalahan penulisan format layanan yang disebabkan karena kelalaian Mitra maupun kesalahan penulisan nomor ponsel konsumen

4.

Kewajiban DISA NUSANTARA


(a) Menyediakan sistem layanan kepada Mitra sesuai yang dijanjikan oleh Disa Nusantara; (b) Melaporkan dan menyerahkan pembukuan transaksi Mitra kepada Mitra apabila diminta oleh Mitra yang bersangkutan dengan jangka waktu 3 bulan; (c) Memberikan jawaban dan solusi atas pertanyaan dan keluhan yang timbul; (d) Menginformasikan hal-hal baru atau berubah mengenai pelayanan Disa Nusantara; (e) Membukukan semua Deposit yang dilakukan oleh Mitra; (f) Menjaga dan meningkatkan kualitas layanan terhadap Mitra

4.

Larangan dan sanksi


(a) Demi kenyamanan bersama penggunan layanan, Mitra tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga menggangu atau merugikan pihak lainnya, seperti; (i)  Tindakan atau usaha untuk menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang berkepentingan; (ii) Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem Disa Nusantara merupakan tindakan yang melanggar hukum; (b) Disa Nusantara berhak untuk membekukan atau memutuskan layanan sebelum Mitra menyatakan untuk berhenti dalam keadaan; (i) Mitra lalai melunasi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, atau; (ii) Mitra telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan ini; (c) Pembekuan atau pemutusan layanan akan didahului dengan peringatan kepada Pelanggan. Jika dalam jangka waktu 3x24 jam setelah peringatan tidak ada tindak lanjut dari Mitra, maka Disa Nusantara akan menutup semua akses layanan dan mengambil seluruh hak Mitra yang bersangkutan; (d) Dalam hal Mitra yang berkehendak memutuskan kerjasama, permohonan disampaikan kepada Disa Nusantara 3x24 jam sebelum pemutusan kerjasama. Pemutusan kerjasama mulai aktif berlaku hingga deposit Mitra tidak bisa lagi dipergunakan untuk melakukan transaksi; (e) Jika terjadi pemutusan kontrak kerjasama ini, maka seluruh downline yang berada dibawah Nusa akan diambil alih oleh Disa Nusantara

Bagian IV. BIAYA DAN PEMBAYARAN

Atas penyediaan layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka Disa Nusantara berhak atas biaya-biaya berikut ini:

1.

Biaya harga dasar pulsa atas topup pulsa

Bagian V. JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

1.

Mitra dengan ini mengerti dan memahami segala resiko atas penggunaan atau ketidaksanggupan layanan yang disediakan, untuk itu Mitra setuju bahwa Disa Nusantara dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi maupun tanggung jawab yang timbul akibat resiko yang dialami Mitra tersebut

2.

Disa Nusantara tidak bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya kewajiban Disa Nusantara yang terjadi diluar kendali Disa Nusantara sebagai penyedia layanan yaitu force majeur, aktifitas hacking, virus, gangguan koneksi internet, gangguan pada server operator penyedia pulsa elektrik, bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, atau perubahaan keadaan karena adanya peraturan pemerintah

4.

Perubahan harga dasar Disa Nusantara dapat sewaktu-waktu dilakukan oleh manajemen tanpa ada pemberitahuan dulu maupun dengan pemberitahuan. Mohon untuk selalu melihat website Disa Nusantara secara berkala di www.distributorpulsa.net untuk mengetahui berita terbaru

Bagian VI. LAIN-LAIN

1.

Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia

2.

Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara Mitra dan Disa Nusantara

3.

Apabila Mitra dan Disa Nusantara tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka Mitra dan Disa Nusantara sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai domisili hukum umum dan tetap

4.

Disa Nusantara berhak untuk memberikan informasi mengenai identitas Mitra terdaftar kepada pejabat penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia

5.

Disa Nusantara berhak merubah isi ketentuan ini sewaktu-waktu dan Mitra berhak menyatakan keberatan atas perubahan tersebut serta berhenti menggunakan layanan. Setiap perubahan dapat dilihat pada homepage Disa Nusantara di www.distributorpulsa.net

6.

Kontrak ketentuan ini berlaku sejak Mitra mendaftarkan dan didaftarkan oleh manajemen DISA NUSANTARA

           Demikian Ketentuan ini dibuat dengan itikad baik, semangat kejujuran dan menjunjung keadilan serta transparansi.

 

           Disa Nusantara

 
 
YA, SAYA TELAH MEMBACA DAN SETUJU DENGAN PERATURAN YANG DITETAPKAN OLEH PIHAK DISA  NUSANTARA